WestNoken adalah platform informasi dan edukasi yang menghadirkan fakta-fakta objektif tentang Papua — dari sejarah, budaya, potensi alam, hingga dinamika sosial dan pembangunan terkini. Kami berkomitmen untuk melawan disinformasi dan menghadirkan narasi yang mencerahkan, seimbang, dan berbasis data. Melalui artikel, infografis, dan video edukatif, WestNoken mengajak pembaca untuk memahami Papua secara utuh: keindahan budayanya, perjuangan masyarakatnya, serta upaya nyata pemerintah dan warga dalam membangun tanah Papua yang damai dan sejahtera.
1 DESEMBER TAK ADA PENGIBARAN BINTANG KEJORA,PAPUA ADALAH INDONESIA
1 DESEMBER TAK ADA PENGIBARAN BINTANG KEJORA,PAPUA ADALAH INDONESIA

1 DESEMBER TAK ADA PENGIBARAN BINTANG KEJORA,PAPUA ADALAH INDONESIA

1 DESEMBER TAK ADA PENGIBARAN BINTANG KEJORA,PAPUA ADALAH INDONESIA

Westnoken, Jayapura – Ketua Barisan Merah Putih (BMP) RI Kabupaten Biak Numfor Frids Samuel Afrayan
menghimbau kepada pihak manapun, agar tak ada pengibaran bendera Bintang
Kejora sebelum dan sesudah tanggal 1 Desember 2025. Frits mengatakan, yang
pertama Papua tetap setia kepada NKRI harga mati, yang kedua perdamaian di
Tanah Papua adalah nyawa bagi rakyat Papua.
Sebagaimana diketahui, 1 Desember disebut-sebut sebagai HUT Organisasi Papua
Merdeka (OPM) dan tentunya hal ini tidak benar dan melanggar hukum. Dasar
Hukum dan Konsekuensi, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007
tentang Lambang Negara, bendera Bintang Kejora tidak diakui sebagai lambang
daerah resmi, melainkan dianggap sebagai simbol gerakan separatis. Pihak
berwenang, seperti Polri, telah menegaskan bahwa pengibar bendera Bintang
Kejora pada tanggal 1 Desember akan langsung ditangkap dan diproses hukum.
Mereka yang mengibarkan bendera Bintang Kejora dapat dijerat dengan pasal-pasal
terkait, termasuk Pasal Makar, yang memiliki konsekuensi hukuman pidana.
Masyarakat secara khusus masyarakat Papua terkait ajakan pengibaran bendera
Bintang Kejora diharapkan dapat melakukan tindakan yang paling tepat adalah
dengan menolak ajakan tersebut dan melapor kepada pihak berwenang (Polri atau
TNI) karena pengibaran bendera Bintang Kejora di Indonesia adalah tindakan yang
melanggar hukum.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
-Tolak Secara Tegas: Jangan ikut serta dalam kegiatan pengibaran bendera Bintang
Kejora. Menjelaskan secara baik-baik kepada pihak yang mengajak bahwa tindakan
tersebut melanggar hukum di Indonesia dapat menjadi langkah awal. – Laporkan kepada Pihak Berwenang: Segera laporkan ajakan atau rencana
pengibaran bendera tersebut kepada aparat keamanan terdekat, seperti Kepolisian
Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil), atau melalui saluran pengaduan
resmi pemerintah dan aparat keamanan. – Jaga Persatuan dan Kesatuan: Fokus pada penguatan rasa nasionalisme dan
persatuan dengan mengedepankan simbol-simbol resmi negara Republik Indonesia,
seperti bendera Merah Putih, terutama menjelang tanggal 1 Desember. – Hindari Konfrontasi Langsung: Hindari konfrontasi fisik atau perdebatan yang bisa
memicu kericuhan. Serahkan penanganan masalah ini kepada aparat penegak
hukum yang berwenang.
Meskipun aspek hukum sangat jelas, beberapa pandangan juga menyarankan
pendekatan yang hati-hati. Pada era pemerintahan tertentu, bendera Bintang Kejora
sempat diperkenankan sebatas sebagai perlambang kultural dan tidak ada muatan
politis, namun kebijakan represif saat ini menunjukkan pendekatan hukum yang
tegas.
Intinya, sebagai warga negara yang patuh hukum, masyarakat harus
menjauhi segala bentuk ajakan yang mengarah pada tindakan separatisme dan
melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Pihak aparat keamanan akan melakukan upaya pencegahan, seperti edukasi dan
sosialisasi, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, penting
untuk menghindari provokasi dan mewaspadai pihak ketiga yang mungkin ingin
menciptakan situasi tegang. Waspadai potensi provokasi dari pihak-pihak yang ingin
menciptakan ketegangan. Mari mendukung upaya pembangunan dan perdamaian
yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan
Jangan terpancing
oleh informasi yang tidak jelas atau menyesatkan dari sumber yang tidak dapat
dipercaya.
Papua adalah bagian dari Indonesia yang sah. . Integrasi Papua ke dalam Indonesia
terjadi secara sah melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969
dan diakui oleh hukum nasional maupun internasional. -Papua resmi menjadi bagian dari Indonesia setelah PEPERA pada tahun 1969,
yang secara hukum dan internasional diakui sebagai akhir dari proses dekolonisasi
di wilayah tersebut. -Pengakuan internasional, berbagai resolusi dan deklarasi internasional telah
mengakui Papua sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI sejak integrasi
tersebut.

Simbol persatuan: Pengibaran bendera Merah Putih di Papua sering dilakukan
sebagai simbol persatuan dan komitmen rakyat Papua untuk tetap setia pada NKRI. -Pemisahan administratif: Wilayah Papua kini dibagi menjadi beberapa provinsi baru,
seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya,
sesuai dengan undang-undang yang disahkan pemerintah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *