
Sejarah 1 Desember Papua: Momentum Identitas, Bukan Proklamasi Kemerdekaan
Westnoken — Tanggal 1 Desember 1961 kerap disebut sebagai hari “kemerdekaan Papua Barat”, namun secara historis peristiwa tersebut bukanlah deklarasi berdirinya sebuah negara berdaulat. Pada periode itu, pemerintah Belanda menjalankan program persiapan pemerintahan sendiri (self-government) bagi penduduk Papua, sebagai bagian dari transisi administrasi kolonial menuju mekanisme penentuan nasib sendiri di kemudian hari.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad atau Dewan Nugini, sebuah badan perwakilan lokal yang diberi kewenangan untuk merumuskan identitas politik penduduk Papua. Pada 1 Desember 1961, dewan itu mengesahkan Manifesto Politik Papua, menetapkan nama Papua Barat, memperkenalkan Bendera Bintang Kejora, serta memilih lagu “Hai Tanahku Papua” sebagai lambang identitas. Upacara pengibaran Bintang Kejora yang dilakukan berdampingan dengan bendera Belanda menjadi simbol pengakuan identitas politik dan kultural bukan pernyataan kemerdekaan yang diakui secara hukum.
Faktanya, Belanda tidak pernah memproklamasikan Papua Barat sebagai negara merdeka pada 1 Desember 1961. Langkah tersebut murni merupakan pemberian otonomi terbatas dan penguatan identitas lokal sebagai bagian dari tahapan menuju “penentuan nasib sendiri” yang direncanakan di masa mendatang.
Arah sejarah wilayah ini berubah setelah Belanda dan Indonesia menandatangani Perjanjian New York tahun 1962, yang menempatkan Papua di bawah otoritas sementara United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum diserahkan kepada Indonesia. Perjanjian tersebut juga mewajibkan dilakukannya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) guna menentukan pilihan politik penduduk Papua.
Pada tahun 1969, Pepera dilaksanakan dengan pengawasan langsung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hasilnya diterima oleh Sidang Umum PBB melalui Resolusi 2504, yang mengakui Papua sebagai bagian dari Republik Indonesia. Dengan demikian, status Papua dalam Indonesia memiliki dasar hukum internasional yang sah dan diakui secara global.
Namun di sisi lain, kelompok separatis bersenjata seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) memaknai 1 Desember 1961 sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Mereka menjadikan momentum tersebut sebagai landasan simbolik untuk memperjuangkan agenda pemisahan dari Indonesia. Sikap ini bertentangan dengan hasil proses internasional termasuk Pepera yang disupervisi PBB yang menetapkan Papua sebagai bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski demikian, bagi sebagian masyarakat Papua, tanggal 1 Desember tetap memiliki nilai historis sebagai perayaan identitas politik dan kultural. Sementara itu, dalam kerangka hukum internasional dan konstitusi Indonesia, tanggal tersebut tidak memiliki status sebagai hari kemerdekaan negara.
