WestNoken adalah platform informasi dan edukasi yang menghadirkan fakta-fakta objektif tentang Papua — dari sejarah, budaya, potensi alam, hingga dinamika sosial dan pembangunan terkini. Kami berkomitmen untuk melawan disinformasi dan menghadirkan narasi yang mencerahkan, seimbang, dan berbasis data. Melalui artikel, infografis, dan video edukatif, WestNoken mengajak pembaca untuk memahami Papua secara utuh: keindahan budayanya, perjuangan masyarakatnya, serta upaya nyata pemerintah dan warga dalam membangun tanah Papua yang damai dan sejahtera.
KKB Serang Puskesmas 2021 Lalu, Pelanggaran Berat Hukum Kemanusiaan
KKB Serang Puskesmas 2021 Lalu, Pelanggaran Berat Hukum Kemanusiaan

KKB Serang Puskesmas 2021 Lalu, Pelanggaran Berat Hukum Kemanusiaan

KKB Serang Puskesmas 2021 Lalu, Pelanggaran Berat Hukum Kemanusiaan

Westnoken, Papua — Aksi kekerasan yang dilancarkan oleh KKB di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada September 2021 menjadi catatan hitam kemanusiaan. Kelompok separatis tersebut menyerang Puskesmas Kiwirok dan membakar fasilitas kesehatan, menewaskan seorang suster muda, serta melukai tenaga kesehatan lainnya sebuah tindakan yang mencerminkan tidak hanya kekejaman, tetapi juga pelanggaran mendasar terhadap prinsip hukum internasional dan nasional.

Penyerangan Brutal di Puskesmas Kiwirok

Pada Selasa, 14 September 2021, KKB pimpinan Lamek Alipki Taplo menyerbu Puskesmas Kiwirok. Mereka tidak hanya membakar bangunan pelayanan kesehatan, tetapi juga menyerang nakes (tenaga kesehatan) yang berada di lokasi. Dari insiden tersebut, Suster Gabriella Meilani (22), dinyatakan meninggal dunia setelah kabur ke jurang dalam upaya menyelamatkan diri. Sejumlah tenaga medis lain mengalami luka-luka, bahkan ada yang dianiaya secara kejam: dianiaya, ditelanjangi, dipukul, dan disiksa.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengecam keras kejadian ini dan meminta pemerintah menjamin perlindungan bagi tenaga medis yang bertugas di daerah rawan konflik Papua. Amnesty International Indonesia pun menyuarakan duka dan menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas sebagai pelanggaran HAM.

Hukum yang Dilanggar: Pelanggaran Berat terhadap Perlindungan Medis

Tindakan penyerangan terhadap tenaga kesehatan, fasilitas medis, dan transportasi medis oleh KKB tidak hanya merupakan tragedi kemanusiaan, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional (IHL). Dalam Konvensi Jenewa I (1949), Pasal 24 menegaskan bahwa personel medis seperti dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya “harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.”

Selain itu, Protokol Tambahan II (1977), yang relevan dalam konflik non-internasional seperti di Papua, menyatakan dalam Pasal 9 bahwa petugas medis harus dihormati dan dilindungi, serta tidak boleh diwajibkan untuk melakukan tugas di luar misi kemanusiaan mereka. Bahkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau klinik tidak boleh dijadikan sasaran serangan jika mereka murni menjalankan fungsi medis, tanpa digunakan untuk tujuan militer.

Dalam konteks ini, serangan KKB terhadap Puskesmas Kiwirok dan para nakes merupakan pelanggaran berat terhadap IHL, yang dalam banyak kajian diklasifikasikan sebagai kejahatan perang (war crime) dalam konflik non-internasional, karena mereka menargetkan pihak yang seharusnya netral dan dilindungi.

Dari sisi hukum Indonesia, tindakan KKB juga melanggar norma nasional, menyerang tenaga kesehatan sipil adalah kejahatan yang melanggar hukum pidana pembunuhan, penganiayaan, serta hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan sejumlah peraturan nasional.

Kritik Keras terhadap KKB: Ideologi Merdeka, tetapi Abaikan Kemanusiaan

Kelompok separatis di Papua sering mengklaim perjuangan mereka sebagai bagian dari aspirasi merdeka. Namun, penyerangan terhadap fasilitas kesehatan dan pembunuhan tenaga medis seperti Suster Gabriella menunjukkan bahwa sebagian dari kelompok ini tidak memahami atau bahkan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum.

Perbuatan tersebut menegaskan bahwa dalam upaya meraih kemerdekaan, KKB tidak menghormati hak paling dasar manusia: hak atas kehidupan, hak atas pelayanan kesehatan, dan keamanan bagi petugas yang tidak terlibat konflik. Mereka tidak sekadar melakukan pemberontakan militer, tetapi melakukan kekerasan pada warga sipil yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.

Kesimpulan

Peristiwa penyerangan Puskesmas Kiwirok oleh KKB pada 2021 bukan hanya tragedi lokal, tetapi pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hukum internasional. Klaim separatisme untuk kemerdekaan tidak bisa dibenarkan dengan mengorbankan nyawa petugas medis yang menjalankan tugas kemanusiaan tindakan semacam ini justru mencerminkan ketidakpedulian terhadap norma dasar penghargaan terhadap manusia dan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *