
INDONESIA MENOLAK TUDUHAN TAK BERDASAR PERNYATAAN BENNY WENDA DAN AFILIASI ULMWP TERKAIT KUNJUNGAN PRESIDEN KE INGGRIS
Westnoken, Jayapura – Pemerintah Republik Indonesia menyesalkan beredarnya pernyataan provokatif yang disampaikan oleh Benny Wenda dan pihak-pihak yang mengatasnamakan ULMWP, yang kembali mengulang tuduhan lama, sepihak, dan tidak berdasar terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertepatan dengan kunjungan resmi beliau ke Inggris. Pemerintah Indonesia dengan tegas menolak tuduhan tak berdasar yang dilontarkan oleh Benny Wenda dan kelompok-kelompok yang berafiliasi dengannya selama kunjungan resmi Presiden Prabowo Subianto ke Inggris. Klaim yang menyebut Presiden sebagai “penjahat perang” bermotivasi politik dan tidak memiliki dasar dalam putusan pengadilan nasional atau internasional mana pun, termasuk Mahkamah Pidana Internasional.Perlu ditegaskan bahwa tuduhan adalah narasi politik yang tidak pernah dibuktikan secara hukum. Hingga saat ini, tidak pernah ada putusan pengadilan nasional maupun internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menyatakan Presiden Prabowo bersalah atas kejahatan perang sebagaimana dituduhkan. Mengklaim seolah-olah seseorang “seharusnya berada di ICC” tanpa dasar hukum adalah bentuk disinformasi serius yang menyesatkan opini publik internasional.
Kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Inggris merupakan kunjungan kenegaraan yang sah, mencerminkan hubungan bilateral yang saling menghormati antara dua negara berdaulat. Pertemuan dengan Perdana Menteri Inggris, serta dialog dengan institusi akademik, adalah bagian dari diplomasi terbuka yang bertujuan memperkuat kerja sama di bidang pendidikan, ekonomi, pertahanan, dan penanganan perubahan iklim bukan upaya “pencitraan” sebagaimana dituduhkan.
Terkait isu Papua, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tantangan keamanan dan pembangunan di Papua ditangani melalui pendekatan komprehensif yang mencakup pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan masyarakat sipil. Kehadiran aparat keamanan ditujukan untuk melindungi warga dari kekerasan bersenjata, bukan untuk melakukan penindasan sebagaimana digambarkan secara manipulatif oleh kelompok separatis di luar negeri.
Angka-angka terkait dugaan pengungsian massal, korban sipil, maupun tuduhan “eksekusi” yang disampaikan oleh ULMWP tidak pernah diverifikasi oleh lembaga independen yang kredibel dan secara konsisten dibantah karena kerap mencampuradukkan konflik bersenjata dengan narasi genosida yang tidak sesuai fakta lapangan. Pemerintah Indonesia tetap membuka ruang bagi mekanisme HAM yang konstruktif, berbasis kerja sama dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Mengenai isu lingkungan, Indonesia justru merupakan salah satu negara dengan komitmen kuat terhadap pengendalian perubahan iklim, konservasi hutan, dan transisi energi. Kerja sama iklim dengan Inggris dan mitra internasional lainnya bertujuan memperkuat kapasitas perlindungan lingkungan, termasuk di Papua, bukan menghancurkannya seperti yang dituduhkan secara simplistik dan tidak proporsional. Pemerintah Indonesia memandang bahwa upaya mengajak universitas dan institusi internasional untuk memutus hubungan akademik dengan Indonesia adalah tindakan kontraproduktif, yang justru merugikan dialog ilmiah, pertukaran pengetahuan, dan pemahaman lintas budaya. Dunia akademik seharusnya menjadi ruang rasional dan berbasis fakta, bukan arena tekanan politik sepihak. Pemerintah Republik Indonesia menghormati kebebasan berekspresi, namun menolak keras penyebaran propaganda yang memutarbalikkan fakta, mengabaikan proses hukum, dan bertujuan merusak hubungan internasional Indonesia. Indonesia tetap berkomitmen pada penyelesaian isu Papua secara damai, adil, dan bermartabat dalam kerangka NKRI, serta terus berperan aktif sebagai mitra yang bertanggung jawab di tingkat global.
