WestNoken adalah platform informasi dan edukasi yang menghadirkan fakta-fakta objektif tentang Papua — dari sejarah, budaya, potensi alam, hingga dinamika sosial dan pembangunan terkini. Kami berkomitmen untuk melawan disinformasi dan menghadirkan narasi yang mencerahkan, seimbang, dan berbasis data. Melalui artikel, infografis, dan video edukatif, WestNoken mengajak pembaca untuk memahami Papua secara utuh: keindahan budayanya, perjuangan masyarakatnya, serta upaya nyata pemerintah dan warga dalam membangun tanah Papua yang damai dan sejahtera.
Negara Perkuat Perlindungan Warga Papua Melalui Ranperpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme
Negara Perkuat Perlindungan Warga Papua Melalui Ranperpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme

Negara Perkuat Perlindungan Warga Papua Melalui Ranperpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme

Negara Perkuat Perlindungan Warga Papua Melalui Ranperpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme

Westnoken, Jayapura – Pernyataan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, yang menyebut Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi memperburuk konflik, kemanusiaan, dan demokrasi di Tanah Papua, seharusnya tidak dibangun dengan asumsi yang spekulatif dan mengedepankan kekhawatiran berlebihan. Ranperpres bukan kebijakan yang lahir tiba-tiba, melainkan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Selain itu, penguatan peran dan tugas TNI juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memperjelas ruang lingkup tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk dalam menghadapi ancaman terorisme. Dengan demikian, kerangka hukumnya jelas dan berada dalam koridor konstitusional.

Pandangan bahwa pendekatan keamanan melalui Ranperpres akan otomatis memperburuk situasi di Tanah Papua, mengabaikan fakta bahwa di wilayah tersebut juga terdapat aksi kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa, baik dari masyarakat sipil maupun aparat. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga dari ancaman nyata. Pelibatan TNI dalam konteks ini bukan untuk membungkam aspirasi damai, melainkan untuk menghadapi ancaman teror dan kekerasan terorganisir yang tidak bisa ditangani dengan pendekatan biasa.

Terkait jumlah personel TNI di Papua, pendekatan keamanan tidak dapat dinilai semata dari perbandingan rasio penduduk. Papua memiliki wilayah yang sangat luas, kondisi geografis yang berat, serta tingkat kerawanan di sejumlah titik. Penempatan personel merupakan bagian dari strategi pengamanan wilayah dan perlindungan masyarakat. Justru melalui Ranperpres mekanisme pelibatan TNI menjadi lebih jelas batasannya, lebih terkoordinasi, serta memiliki rambu-rambu akuntabilitas yang tegas sehingga tidak berjalan tanpa batasan.

Kekhawatiran bahwa definisi terorisme yang mencakup ancaman terhadap ideologi negara akan disalahgunakan untuk membungkam kritik perlu diluruskan secara hukum. Dalam peraturan perundang-undangan, suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme apabila memenuhi unsur adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, adanya korban, atau kerusakan terhadap objek vital. Kritik, perbedaan pendapat, maupun penyampaian aspirasi pada dasarnya dijamin oleh UUD 1945 sebagai hak konstitusional warga negara. Namun apabila penyampaian aspirasi tersebut berubah menjadi anarkis, disertai perusakan fasilitas umum, serangan terhadap aparat atau masyarakat, menimbulkan rasa takut yang meluas dan mengancam keamanan negara, maka tindakan itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana terorisme, apabila seluruh unsurnya terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ranperpres sendiri tidak menghapus jaminan kebebasan berpendapat, melainkan mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, pernyataan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, yang menyebut Ranperpres berpotensi memperburuk konflik, kemanusiaan dan mempersempit ruang demokrasi perlu dijawab dengan argumentasi berbasis hukum dan fakta, bukan dengan asumsi bahwa setiap penguatan instrumen keamanan identik dengan kemunduran demokrasi. Penyelesaian persoalan Papua memang harus menyentuh akar masalah, termasuk pembangunan, dialog, dan penuntasan pelanggaran HAM. Namun pendekatan komprehensif tidak berarti meniadakan instrumen keamanan ketika ancaman bersenjata nyata terjadi. Ranperpres yang berlandaskan UU Terorisme dan diperkuat oleh UU TNI 2025 justru memberikan kerangka legal yang lebih jelas agar setiap langkah terukur, diawasi, dan akuntabel, sehingga keamanan dan ruang demokrasi dapat berjalan beriringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *