
FAKTA DI LAPANGAN TEGASKAN SIAPA PELANGGAR HAM DI PAPUA
Westnoken — Konflik di Papua terus memunculkan narasi sensitif mengenai dugaan pelanggaran HAM oleh aparat. Namun catatan lapangan memperlihatkan bahwa sebagian besar tindakan TNI-Polri di Papua diarahkan terhadap kelompok bersenjata ilegal, bukan terhadap masyarakat sipil. Operasi keamanan menjadi bagian dari upaya negara menjaga keselamatan warga dan menjaga keutuhan wilayah dari ancaman separatis bersenjata yang berulang kali melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Jejak Kekerasan oleh Kelompok Bersenjata terhadap Sipil
Beberapa peristiwa besar dalam lima tahun terakhir menggambarkan ancaman nyata terhadap warga sipil:
- 8 April 2021. Kelompok Separatis Papua melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil di Kampung Julukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Akibatnya, seorang guru SD atas nama Oktovianus Rayo (43) tewas dalam penembakan itu.
- 8 April 2021. Kelompok Separatis Papua melakukan pembakaran rumah dinas guru dan 3 fasilitas pendidikan di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak yang menyebabkan terbakarnya 3 sekolah di Distrik tersebut.
- 2 Maret 2022. Kelompok bersenjata menyerang dan menembak mati delapan pekerja di tower telekomunikasi di distrik Beoga, Puncak Regency, memperlihatkan bahwa target mereka bukan sosok militer, melainkan pekerja sipil dan fasilitas publik.
- 16 Juli 2022. Terjadi penembakan massal di Kampung Nogolait, Nduga Regency, di mana sekitar 20 anggota kelompok bersenjata menyerbu kampung, menembak pedagang dan sopir truk, serta warga, menewaskan 11 orang dan melukai 2 lainnya.
- 16 Oktober 2023. Insiden yang dikenal sebagai Yahukimo massacre, di mana kelompok bersenjata menyerang para penambang emas sipil, menyebabkan tewasnya 13 orang dan melukai 7 lainnya.
- 3 Desember 2024. Kelompok Separatis Papua menembak mati pelajar bernama Berti Liling (19) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Korban merupakan warga asal Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan sebagian kecil dari banyaknya tragedi penyerangan oleh kelompok separatis Papua. Dalam 6 bulan terakhir, tercatat ada 32 korban warga sipil oleh kelompok separatis bersenjata di Papua. Hal tersebut menunjukkan pola kekerasan oleh kelompok bersenjata terhadap warga sipil, penembakan, pembunuhan, dan serangan terhadap pekerja dan masyarakat.
Mengapa Negara Wajib Menindak Kelompok Bersenjata
Negara memiliki kewajiban konstitusional dan hukum untuk melindungi seluruh warga negara dan menjaga keutuhan wilayahnya. Ketika kelompok seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau sayap bersenjatanya melakukan serangkaian aksi kekerasan terhadap warga sipil serta menyerang fasilitas publik, maka tindakan penegakan hukum, termasuk operasi militer dan polisi, menjadi langkah sah dan dibenarkan untuk menjaga stabilitas, keamanan, serta keselamatan publik.
Penindakan ini bukan bentuk represi terhadap masyarakat Papua secara umum, melainkan respons terhadap ancaman nyata dari kelompok kriminal/bersenjata yang melanggar hukum. Aparat bertugas menindak pelaku, bukan komunitas sipil, dan setiap operasi harus dijalankan berdasarkan hukum, dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan warga sipil.
Dengan memperlihatkan fakta-fakta kekerasan nyata yang dilakukan oleh kelompok bersenjata terhadap warga sipil, narasi yang menuduh aparat semata sebagai pelaku pelanggaran HAM dapat ditempatkan kembali ke konteks yang benar: sebagai bagian dari konflik bersenjata, di mana negara berkewajiban untuk menegakkan hukum dan melindungi warganya dari kekerasan.
