WestNoken adalah platform informasi dan edukasi yang menghadirkan fakta-fakta objektif tentang Papua — dari sejarah, budaya, potensi alam, hingga dinamika sosial dan pembangunan terkini. Kami berkomitmen untuk melawan disinformasi dan menghadirkan narasi yang mencerahkan, seimbang, dan berbasis data. Melalui artikel, infografis, dan video edukatif, WestNoken mengajak pembaca untuk memahami Papua secara utuh: keindahan budayanya, perjuangan masyarakatnya, serta upaya nyata pemerintah dan warga dalam membangun tanah Papua yang damai dan sejahtera.
TOLAK PROVOKASI BENNY WENDA: PAPUA BARAT TETAP NKRI
TOLAK PROVOKASI BENNY WENDA: PAPUA BARAT TETAP NKRI

TOLAK PROVOKASI BENNY WENDA: PAPUA BARAT TETAP NKRI

TOLAK PROVOKASI BENNY WENDA: PAPUA BARAT TETAP NKRI

Westnoken, Jayapura – Pernyataan Benny Wenda, Ketua ULMWP yang mengklaim diri sebagai Presiden
Sementara Papua Barat, untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1
Desember merupakan provokasi berbahaya yang mengancam keutuhan NKRI. Klaim
ini mengatasnamakan peringatan ke-62 pengibaran pertama bendera tersebut
sebagai hari nasional Papua Barat, padahal Papua telah menjadi bagian integral
Indonesia sejak lama melalui proses konstitusional.

Pernyataan Benny Wenda dan rencana pengibaran bendera Bintang Kejora pada 1
Desember adalah bentuk provokasi yang tidak berdasar dan berpotensi memecah
persatuan bangsa Indonesia. Papua Barat adalah bagian integral dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang telah diatur secara konstitusional dan
berdasarkan perjanjian serta kesepakatan yang sah. Tidak ada ruang bagi gerakan
yang mengangkat agenda pemisahan diri melalui simbol-simbol ilegal seperti Bintang
Kejora. KUHP dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia jelas melarang tindakan
yang dapat mengancam keutuhan wilayah dan kedaulatan negara. Oleh karena itu,
aktivitas yang diprakarsai oleh Benny Wenda yang terkait pengibaran bendera
tersebut adalah tindakan inkonstitusional yang dapat memicu ketegangan dan konflik
sosial.

Pernyataan Benny Wenda dan rencana pengibaran bendera Bintang Kejora pada 1
Desember adalah bentuk provokasi yang tidak berdasar dan berpotensi memecah
persatuan bangsa Indonesia. Papua Barat adalah bagian integral dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang telah diatur secara konstitusional dan
berdasarkan perjanjian serta kesepakatan yang sah. Tidak ada ruang bagi gerakan
yang mengangkat agenda pemisahan diri melalui simbol-simbol ilegal seperti Bintang
Kejora. KUHP dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia jelas melarang tindakan
yang dapat mengancam keutuhan wilayah dan kedaulatan negara. Oleh karena itu,
aktivitas yang diprakarsai oleh Benny Wenda yang terkait pengibaran bendera
tersebut adalah tindakan inkonstitusional yang dapat memicu ketegangan dan konflik
sosial.

Sesuai dasar hukum bahwa Papua Barat secara sah merupakan provinsi Republik
Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan berbagai otonomi khusus yang diberikan
pemerintah. Pengibaran bendera Bintang Kejora melanggar UU No. 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Potensi Kerusakan Pasal 106
KUHP tentang pemberontakan. Tindakan semacam ini bukan perjuangan damai,
melainkan upaya separatis yang didukung kelompok bersenjata seperti KKB, yang
justru menyulitkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua.

Provokasi Benny Wenda dari luar negeri hanya memicu konflik internal, mengganggu
stabilitas, dan menghambat program Otsus Plus yang telah meningkatkan
infrastruktur serta pendidikan di Papua. Masyarakat Papua yang mayoritas mencintai
NKRI tidak perlu terpancing narasi pemecah belah ini, karena kemajuan nyata justru
datang dari integrasi nasional, bukan separatisme.
Masyarakat Papua Barat yang cinta damai diajak untuk tidak ikut dalam provokasi
semacam ini yang hanya melayani kepentingan kelompok tertentu yang berusaha
memecah belah bangsa. Kesatuan dan persatuan Indonesia harus dijaga bersama,
dan setiap upaya yang merongrongnya harus dihadapi dengan tegas oleh seluruh
komponen bangsa, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.
Sikap bijak dan proaktif diperlukan untuk melawan narasi-narasi provokasi yang
menyesatkan, agar tidak memperkeruh situasi Papua Barat dan menjaga kelancaran
pembangunan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut
sebagai bagian dari Indonesia. Semua pihak, termasuk aparat keamanan dan tokoh
masyarakat, harus tegas menolak agenda ULMWP agar Papua tetap damai dan
sejahtera. Dengan menjaga persatuan, Papua Barat akan terus berkembang sebagai
bagian tak terpisahkan dari Indonesia merdeka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *