WestNoken adalah platform informasi dan edukasi yang menghadirkan fakta-fakta objektif tentang Papua — dari sejarah, budaya, potensi alam, hingga dinamika sosial dan pembangunan terkini. Kami berkomitmen untuk melawan disinformasi dan menghadirkan narasi yang mencerahkan, seimbang, dan berbasis data. Melalui artikel, infografis, dan video edukatif, WestNoken mengajak pembaca untuk memahami Papua secara utuh: keindahan budayanya, perjuangan masyarakatnya, serta upaya nyata pemerintah dan warga dalam membangun tanah Papua yang damai dan sejahtera.
Wapada Provokasi ajakan Rencana perayaan ke-76 proklamasi RMS di Tilburg oleh komunitas diaspora di Belanda
Wapada Provokasi ajakan Rencana perayaan ke-76 proklamasi RMS di Tilburg oleh komunitas diaspora di Belanda

Wapada Provokasi ajakan Rencana perayaan ke-76 proklamasi RMS di Tilburg oleh komunitas diaspora di Belanda

Wapada Provokasi ajakan Rencana perayaan ke-76 proklamasi RMS di Tilburg oleh komunitas diaspora di Belanda

Westnoken, Jayapura – Penggunaan tema “Ale dan Beta” secara langsung menggeser fokus dari sekadar perayaan sejarah menjadi pernyataan hak penentuan nasib sendiri (self-determination). Ini merupakan bentuk tantangan terhadap kedaulatan NKRI melalui jalur budaya dan opini publik internasional. Dengan mengajak masyarakat Maluku di dalam negeri (Indonesia), acara ini berupaya membangun jembatan ideologis yang melampaui batas geografis. Tujuannya adalah memastikan bahwa aspirasi RMS tetap relevan bagi generasi muda, bukan sekadar memori para tetua.

Pengemasan dalam bentuk lokakarya dan pertunjukan musik merupakan strategi soft power. Hal ini membuat pesan politik lebih mudah diterima oleh audiens muda di Eropa dan menciptakan citra “perjuangan yang damai dan intelektual” di mata dunia. Secara domestik di Indonesia, kegiatan semacam ini sering kali memicu respons ketat dari aparat keamanan untuk mencegah munculnya simpatisan atau pengibaran atribut di tanah Maluku pada tanggal 25 April.

Pemerintah Indonesia secara konsisten menerapkan kebijakan yang tegas dan berlapis untuk menghadapi agenda kelompok RMS dan diaspora pendukungnya di Belanda. Strategi ini mencakup jalur diplomasi internasional, tindakan hukum domestik, hingga pengamanan wilayah.

Diplomasi dan Penegasan Kedaulatan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, terus menekan pemerintah Belanda untuk menegaskan bahwa mereka tidak mengakui eksistensi RMS sebagai entitas politik berdaulat. Indonesia sering kali melayangkan nota keberatan jika ada pejabat atau lembaga di Belanda yang memberikan panggung resmi bagi tokoh-tokoh RMS.

Penegakan Hukum Terhadap Simbol Separatisme. Di dalam negeri, pemerintah memberlakukan aturan ketat terhadap segala bentuk penggunaan atribut atau simbol yang diasosiasikan dengan RMS. Individu atau kelompok yang tertangkap mengibarkan bendera “Benang Raja” atau menyebarkan ideologi RMS di wilayah Indonesia dapat dijerat dengan pasal makar dalam KUHP.

RMS adalah gerakan separatis ilegal yang tidak diakui secara nasional maupun internasional. Maluku adalah bagian sah dan final dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ajakan merayakan proklamasi RMS di Tilburg adalah provokasi yang bertentangan dengan hukum, sejarah, dan semangat persatuan bangsa.

Pemerintah Belanda berada dalam posisi dilematis antara menjaga hubungan ekonomi-diplomatik dengan Indonesia dan menegakkan hukum internal mereka mengenai kebebasan sipil. Secara resmi dan diplomatik, pemerintah Belanda tidak mengakui RMS sebagai negara atau entitas politik yang sah. Belanda mengakui kedaulatan penuh Indonesia atas seluruh wilayahnya, termasuk Maluku. Penegasan ini selalu disampaikan untuk meredam ketegangan setiap kali ada aktivitas diaspora Maluku yang bersifat politis.

1.         RMS: Gerakan Separatis Ilegal, Bukan Representasi Maluku. Republik Maluku Selatan (RMS) didirikan secara sepihak pada 25 April 1950 oleh sekelompok kecil elit dan eks-KNIL yang menolak integrasi Maluku ke dalam Indonesia. Sejak awal, RMS tidak pernah berhasil menguasai wilayah Maluku secara efektif dan telah ditumpas oleh pemerintah Indonesia melalui operasi militer dan diplomasi. RMS hanyalah simbol perlawanan yang tidak memiliki legitimasi hukum, politik, maupun dukungan luas dari masyarakat Maluku sendiri.

2.         Landasan Hukum: UUD 1945, KUHP, dan Pancasila Menolak Segala Bentuk Separatisme. UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang tidak dapat diubah bentuknya (Pasal 1, Pasal 25A, Pasal 37 ayat 5).

KUHP mengatur bahwa makar dan upaya memisahkan wilayah NKRI adalah tindak pidana berat (Pasal 104-107 KUHP, UU No. 1 Tahun 2023).

Pancasila sebagai ideologi bangsa menegaskan nilai persatuan dan keadilan sosial, menolak segala bentuk provokasi yang memecah belah bangsa.

Setiap ajakan, provokasi, atau perayaan yang mendukung RMS adalah pelanggaran terhadap hukum nasional dan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.

3.         RMS Tidak Diakui Secara Internasional. Tidak ada satu pun negara di dunia, termasuk Belanda, yang mengakui RMS sebagai negara merdeka. RMS tidak memiliki pemerintahan yang sah, wilayah, atau pengakuan internasional. PBB dan komunitas global mengakui Maluku sebagai bagian integral dari Indonesia.

4.         Aktivitas Diaspora RMS Bersifat Simbolik dan Tidak Relevan. Kegiatan perayaan RMS di Belanda, termasuk rencana di Tilburg, hanyalah aksi simbolik segelintir diaspora yang tidak berdampak nyata pada situasi di Maluku maupun Indonesia. Mayoritas masyarakat Maluku di tanah air maupun diaspora telah menerima dan mendukung NKRI. RMS kini hanya menjadi nostalgia sejarah tanpa masa depan politik.

5.         Kemajuan Maluku dalam Bingkai NKRI. Pemerintah pusat dan daerah terus berkomitmen membangun Maluku melalui berbagai program pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Maluku kini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional, dengan posisi strategis sebagai penghubung wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

6.         Ajakan untuk Diaspora Maluku: Tolak Provokasi, Bangun Identitas Bersama. Kepada seluruh diaspora Maluku di manapun berada, mari kita tolak ajakan provokasi yang hanya mengulang luka lama dan memecah belah persaudaraan. Identitas Maluku adalah bagian dari Indonesia yang besar, majemuk, dan berdaulat. Mari kita bangun masa depan bersama dalam semangat persatuan, perdamaian, dan kemajuan.

Maluku adalah bagian sah, final, dan tidak terpisahkan dari NKRI. Tidak ada ruang bagi gerakan separatisme RMS dalam sejarah, hukum, maupun masa depan bangsa Indonesia. Mari kita jaga persatuan, hormati perjuangan para pendiri bangsa, dan tolak segala bentuk provokasi yang mengancam keutuhan negara.

MARI KITA LAWAN PROVOKASI, JAGA PERSATUAN, DAN BANGUN MALUKU SERTA INDONESIA YANG LEBIH MAJU DALAM BINGKAI NKRI!

3 Comments

  1. Jabrik

    Pemerintah belanda dan pemerintah indonesia sama2 tidak mengakui RMS Yg ad maluku adalah indonesia. Kelompok diaspora baik Papua, Aceh, RMS semua sama cari panggung utk kepentingan kelompoknya msg2 bukan atas nama masyarakat, hati2

  2. Zenggot

    Republik Maluku Selatan (RMS) adalah gerakan separatis yang diproklamasikan pada 25 April 1950 di Ambon untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia Timur (NIT) dan Republik Indonesia Serikat (RIS). Dipimpin oleh Dr. Ch.R.S. Soumokil, gerakan ini ditumpas oleh TNI pada November 1950 dan kemudian berlanjut ke pengasingan di Belanda.

  3. Alekodri

    Diaspora adalah kelompok penduduk atau komunitas yang menetap, bekerja, atau tinggal di luar negara asal mereka atau negara leluhur mereka, namun tetap mempertahankan hubungan aktif dengan tanah airnya. Diaspora mencakup warga negara yang merantau, imigran, keturunannya, hingga mantan warga negara yang telah berpindah kewarganegaraan. Namun byk org yg ngaku perwakilan masyarakat tpi misinya memberontak, mengadu domba negara dgn rakyatnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *