Seruan Aksi AMP pada Hari Lingkungan Hidup Dinilai Mengaburkan Fokus Pelestarian Alam

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni seharusnya menjadi momentum bersama untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan dan mendorong aksi nyata dalam menjaga kelestarian alam. Tema “Saatnya Bekerja untuk Iklim” yang di usung Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Indonesia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Karena itu, substansi peringatan ini idealnya diarahkan pada kegiatan yang berorientasi pada pelestarian lingkungan, seperti penghijauan, pengelolaan sampah, konservasi sumber daya alam, dan edukasi lingkungan, bukan menjadi sarana untuk membawa berbagai agenda politik yang tidak berkaitan langsung dengan isu lingkungan hidup.
Seruan Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) untuk melakukan aksi serentak nasional di 12 kota studi pada 5 Juni 2026 dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan tuntutan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua perlu disikapi secara kritis dan proporsional. Pada dasarnya, PSN merupakan program pembangunan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas wilayah, memperluas akses layanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan. Kritik terhadap pelaksanaan PSN tentu sah dalam negara demokrasi, terutama jika menyangkut dampak sosial maupun lingkungan. Namun, penolakan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat berpotensi mengabaikan kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang selama ini juga menjadi aspirasi sebagian besar masyarakat Papua.
Seruan lain dari Komite Pusat AMP dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah pembubaran Kodim, perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas. Keberadaan Komando Distrik Militer (Kodim) pada dasarnya merupakan bagian dari sistem pertahanan negara yang memiliki fungsi pembinaan teritorial, membantu pemerintah daerah dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, penanggulangan bencana, serta menjaga stabilitas keamanan wilayah. Evaluasi terhadap kinerja institusi keamanan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun tuntutan pembubaran secara total perlu mempertimbangkan aspek keamanan masyarakat, terutama di daerah yang masih menghadapi gangguan keamanan dari kelompok bersenjata yang dapat mengancam keselamatan warga sipil.
Sementara itu, Komite Pusat AMP juga menyerukan adanya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat Papua juga perlu disikapi secara objektif. Tidak semua proses penegakan hukum dapat langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, tersedia jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang dapat ditempuh. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara kritik yang sah terhadap pemerintah dengan tindakan yang secara hukum memenuhi unsur pelanggaran pidana, sehingga tidak terjadi penyederhanaan persoalan yang dapat menyesatkan opini publik.
Narasi “Save Papua” yang sering disandingkan dengan tuntutan hak menentukan nasib sendiri juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih utuh. Upaya menyelamatkan Papua semestinya dimaknai sebagai usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Sementara itu, tuntutan hak menentukan nasib sendiri merupakan isu politik yang telah lama menjadi perdebatan dan memiliki implikasi terhadap kedaulatan negara yang diakui dalam hukum nasional maupun internasional. Oleh karena itu, penyelesaian berbagai persoalan di Papua lebih relevan dilakukan melalui dialog, pembangunan inklusif, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan daripada membangun polarisasi yang dapat memperdalam perbedaan.
Demikian pula dengan narasi yang menolak anggapan bahwa Papua adalah tanah kosong. Pada prinsipnya, tidak ada kebijakan resmi pemerintah yang menyatakan Papua sebagai tanah kosong. Pemerintah mengakui keberadaan masyarakat adat, hak-hak tradisional, serta nilai budaya yang melekat pada wilayah Papua. Berbagai regulasi terkait pengakuan masyarakat adat dan mekanisme konsultasi dalam pembangunan terus dikembangkan untuk memastikan partisipasi masyarakat lokal. Oleh karena itu, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, bukan menjadi momentum untuk mencampuradukkan isu lingkungan dengan berbagai agenda politik yang berpotensi mengaburkan tujuan utama peringatan tersebut.
