
Westnoken Jakarta – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas penganiayaan terhadap anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Depius Kogoya yang dilakukan oleh oknum prajurit Yonif 300 Braja Wijaya dan memastikan prajurit tersebut akan diproses hukum. Pangdam XVII/Cenderawasih menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai dan prinsip yang dijunjung tinggi oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa video penganiayaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi di jajaran TNI AD. Hal ini dilakukan untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap prajurit-prajurit yang bertugas di lapangan dan memastikan bahwa tindakan semacam ini tidak terulang di masa depan. Sianturi menekankan pentingnya intropeksi diri dan pengendalian terhadap prajurit TNI AD agar tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar menjelaskan bahwa tidak semua dari 13 oknum TNI yang telah ditahan dalam kasus ini terlibat dalam penganiayaan. Ada oknum anggota yang terlibat dalam merekam dan menyebarkan video penganiayaan tersebut. Tingkat hukuman yang akan diberikan kepada mereka akan tergantung pada peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Gumilar menekankan bahwa proses hukum yang diterapkan oleh TNI tetap mengikuti asas praduga tak bersalah dan melindungi hak-hak mereka yang terkait dengan hukum.
Melalui tindakan ini, TNI AD mengambil langkah yang tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap penganiayaan. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen TNI AD untuk menjaga integritas dan profesionalisme prajuritnya serta memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi. Semoga melalui evaluasi dan pengawasan yang ketat, kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan dan TNI AD dapat terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.