
Bendera Merah Putih: Simbol Persatuan, Bukan Sasaran Provokasi
Westnoken Jakarta – Di tengah upaya provokasi kelompok separatis eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) khususnya yang berada di luar negeri untuk membakar bendera merah putih, ada hal penting bagi kita semua khususnya masyarakat di Aceh, untuk memahami makna dan dampak serius dari tindakan tersebut.
Perlu diketahui bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna. Ia adalah simbol pemersatu bangsa, lambang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan, serta identitas nasional yang patut dihormati. Mengibarkan bendera merah putih merupakan wujud rasa cinta tanah air dan komitmen terhadap integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Segala upaya separatisme tidak dibenarkan secara hukum dan sangat bertentangan dengan norma internasional. Kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara harus dihormati. Gerakan separatis dapat memicu konflik internal, mengancam stabilitas, dan membahayakan keamanan nasional, termasuk jatuhnya korban tak berdosa.
Begitu pula dengan bendera dan simbol kelompok separatis sudah sangat jelas tidak diakui oleh komunitas internasional. Penggunaan bendera separatis dapat dianggap sebagai tindakan ilegal yang mengancam persatuan dan kedaulatan suatu negara.
Pelecehan, pengrusakan, atau pembakaran bendera merah putih merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah. Hal ini dapat berujung pada tuntutan pidana atau sanksi administratif.
Masyarakat Indonesia, khususnya di Aceh, harus cerdas dalam menghadapi provokasi segelintir eks GAM, yaitu untuk membakar bendera merah putih. Karena tindakan tersebut akan merusak persatuan dan merendahkan nilai-nilai luhur bangsa. Menodai persatuan yang sudah terjalin diantara seluruh rakyat Indonesia. Sikap dari kelompok separatis eks GAM tersebut bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga mengkhianati seluruh Warga Aceh.
Seluruh masyarakat di Aceh saat ini sudah hidup aman dan damai. Pembangunan di semua sektor sudah berjalan dengan baik. Yang semua itu tidak lain untuk memajukan dan mensejahterakan seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Aceh, seperti halnya dengan daerah lainnya di seluurh bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mari kita jaga perdamaian, stabilitas, dan kesatuan NKRI. Bendera merah putih adalah milik kita bersama, simbol pemersatu yang harus dihormati dan dijaga. Tolak provokasi, jaga persatuan!