
Papua Bagian Integral Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Westnoken Jakarta – Wilayah Papua yang kaya akan keindahan alam dan keanekaragaman budaya, merupakan salah satu bagian paling istimewa dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan kekayaan alamnya yang melimpah, Papua memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi yang positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah tentunya menjaga dan mengoptimalkan semua kekayaan yang berada di Tanah Papua untuk kesejahteraan dan kebermanfaatan masyarakat Papua. Disamping itu Papua merupakan hal yang mutlak sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimana telah diakui baik oleh Hukum Internasional maupun Hukum Nasional, hukum-hukum tersebut menegaskan bahwa Papua merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969, Papua secara resmi menjadi bagian dari Indonesia, setelah mayoritas rakyat Papua memilih untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejarah Integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945, semua wilayah jajahan Belanda, termasuk Papua, secara otomatis menjadi bagian dari Indonesia. Presiden Soekarno pada tahun 1961 melaksanakan Operasi Trikora yang ditujukan melancarkan operasi guna mengakhiri penjajahan Belanda di Papua, yang kemudian diikuti oleh negosiasi Internasional dan pada tahun 1969 dilaksanakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Referendum ini diadakan guna menentukan status politik Papua dan hasilnya menunjukkan bahwa rakyat Papua mayoritas mendukung untuk integrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Status Hukum dan Sosial, Papua tidak hanya diakui sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh pemerintah Indonesia, tetapi juga oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menutup proses dekolonisasi Papua pada 1 Mei 1963. Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Papua memiliki peran yang strategis dan penting dalam menjaga kesatuan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai wilayah terluar Papua memiliki fungsi sebagai penjaga keutuhan wilayah negara dan memiliki potensi untuk menjadi jembatan kerjasama antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan negara-negara di kawasan Pasifik.
Sangat penting untuk memahami status Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya bagi Indonesia tetapi juga bagi stabilitas dan perdamaian di kawasan Pasifik. Konflik yang berkepanjangan di Papua dapat memiliki dampak yang sangat luas, baik secara politik maupun ekonomi, tidak hanya bagi Papua tetapi juga bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Dimasa depan Papua terletak pada inklusi, dialog, dan pembangunan yang berkelanjutan. Papua harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keberagaman Indonesia, di mana setiap suku, agama, dan budaya dihormati dan diakui.
Kolaborasi antara Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci jawaban, dengan bekerja sama dapat menciptakan solusi-solusi inovatif yang menguntungkan semua pihak dan memastikan untuk pembangunan di Papua dapat berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan. Keanekaragaman alam dan budaya merupakan harta yang tidak ada bandingnya bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Dengan menjaga keberagaman dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, kita semua dapat bersama-sama membangun masa depan Papua yang lebih baik pada khususnya dan seluruh bangsa Indonesia pada umumnya.
Pada akhirnya, status Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah fakta yang tidak dapat disangkal. Namun, untuk mencapai kedamaian dan kemajuan yang berkelanjutan, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Indonesia, masyarakat Papua, maupun komunitas Internasional. Dengan kerja sama dan kesungguhan, Papua dapat menjadi cerminan dari keberagaman dan persatuan Indonesia yang sejati. Keberhasilan yang sudah dicapai di Tanah Papua itu jangan sampai direnggut oleh pihak tidak bertanggungjawab, termasuk kelompok separatis yang ingin memisahkan Papua dari Indonesia. Sebab, Papua adalah Indonesia, Indonesia adalah Papua. Dengan demikian, status Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah final dan tidak dapat diperdebatkan lagi. Upaya separatisme yang muncul bertentangan dengan sejarah dan hukum yang ada.