pro-independence Papua is the result of the unfair treatment that the Papuan people receive from the Indonesian government which is considered repressive. marginalization, discrimination, including the lack of recognition of Papua's contributions and services to Indonesia, not optimal development of social infrastructure in Papua
Himbauan Sebby Sambom Melanggar Kedaulatan NKRI
Himbauan Sebby Sambom Melanggar Kedaulatan NKRI

Himbauan Sebby Sambom Melanggar Kedaulatan NKRI

Selamanya Papua NKRI, Tidak ada Perayaan HUT OPM 1 Desember

Himbauan Sebby Sambom Melanggar Kedaulatan NKRI

Westnoken, Jayapura – Himbauan Sebby Sambom, juru bicara Organisasi Papua Merdeka (OPM), agar masyarakat Papua memperingati “hari kemerdekaan Papua” pada 1 Desember 2024 adalah ajakan yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta sejarah maupun hukum. Klaim tersebut sepenuhnya bertentangan dengan realitas bahwa Papua telah menjadi bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak tahun 1962. Hal ini ditegaskan melalui Perjanjian New York dan administrasi PBB melalui UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) yang mengatur transisi Papua ke dalam Indonesia. Fakta ini diperkuat oleh Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969, yang hasilnya diakui oleh dunia internasional.

Secara hukum, kedudukan Papua dalam NKRI telah final dan mengikat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 mengesahkan Papua sebagai bagian integral dari Indonesia, berdasarkan hasil Pepera yang diawasi oleh PBB. Oleh karena itu, klaim “kemerdekaan Papua” yang digaungkan oleh OPM tidak memiliki legitimasi apa pun. Himbauan untuk memperingati tanggal 1 Desember sebagai “hari kemerdekaan” adalah narasi sepihak yang tidak berdasar, yang bertujuan menciptakan disinformasi dan memprovokasi masyarakat Papua untuk melawan pemerintah yang sah.

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen nyata dalam membangun Papua, bukan hanya melalui pengembangan infrastruktur, tetapi juga dengan memberikan perhatian khusus pada pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi lokal. Dalam lima tahun terakhir, upaya pembangunan ini semakin dipercepat melalui kebijakan strategis seperti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara Papua dan wilayah lain, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara keseluruhan.

Ironisnya, gerakan separatis seperti OPM justru menghambat upaya pembangunan tersebut. Tindakan mereka yang sering diwarnai kekerasan tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menyengsarakan masyarakat Papua sendiri. Ajakan untuk memperingati hari yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum hanya memperkeruh suasana dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Sebaliknya, pemerintah terus membuka ruang dialog damai untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan pendekatan yang konstruktif dan inklusif.

Masyarakat Papua seharusnya tidak terjebak dalam provokasi yang menyesatkan ini. Klaim OPM yang tidak sah tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat Papua, melainkan hanya mengundang konflik dan keterbelakangan. Sebagai bagian dari NKRI, masyarakat Papua perlu mendukung upaya pembangunan yang sedang berlangsung demi terciptanya kehidupan yang lebih baik. Bersama pemerintah, masyarakat Papua memiliki kesempatan besar untuk membangun masa depan yang lebih cerah dan sejahtera.

Tanggal 1 Desember bukanlah hari kemerdekaan Papua, melainkan sebuah propaganda yang melanggar hukum dan merongrong kedaulatan NKRI. Keutuhan bangsa harus dijaga dengan menolak narasi yang menyesatkan dan mendukung pembangunan yang nyata. Mari bersama kita wujudkan Papua yang damai, maju, dan sejahtera sebagai bagian tak terpisahkan dari Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *