
Mewaspadai Provokasi Penolakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025 oleh Komnas TPNPB
Westnoken, Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus merupakan momen bersejarah yang menandai lahirnya bangsa Indonesia sebagai negara merdeka, berdaulat, dan berlandaskan semangat persatuan dalam keberagaman. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat provokasi dan penolakan terhadap peringatan ini di wilayah Papua, khususnya oleh Komnas TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat), yang menolak pengibaran bendera Merah Putih dan perayaan kemerdekaan Indonesia di wilayah tersebut
Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan bersama seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat di wilayah Papua. Proklamasi kemerdekaan bukan hanya simbol lepasnya Indonesia dari penjajahan, tetapi juga tonggak awal membangun negara yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika—persatuan dalam keberagaman. Setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang etnis, agama, atau daerah, memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam menikmati hasil kemerdekaan dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Penolakan peringatan kemerdekaan oleh TPNPB tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan kekerasan atau represif. Pengalaman sejarah di Indonesia menunjukkan bahwa penyelesaian konflik yang berakar pada perbedaan identitas dan sejarah, seperti di Maluku dan Papua, membutuhkan dialog yang inklusif dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat perlu membuka ruang dialog dengan tokoh-tokoh adat, agama, dan pemuda Papua untuk membangun saling pengertian dan mencari solusi bersama.
Papua memiliki sejarah dan identitas yang unik dalam perjalanan bangsa Indonesia. Proses integrasi Papua ke dalam Indonesia memang menyisakan catatan sejarah yang kompleks, termasuk pelaksanaan “Act of Free Choice” tahun 1969 yang masih menjadi perdebatan hingga kini. Namun, pengakuan terhadap keberagaman identitas dan sejarah Papua harus menjadi bagian dari narasi nasional, bukan alasan untuk memecah belah persatuan. Peringatan kemerdekaan dapat menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan bangsa dan memperkuat komitmen terhadap keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan hak asasi manusia di Papua.
Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan tidak mengancam persatuan bangsa. Pemerintah perlu memastikan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan dapat berlangsung damai, tanpa intimidasi atau kekerasan, baik dari aparat maupun kelompok manapun. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, serta mengedepankan perlindungan terhadap warga sipil.
Strategi komunikasi yang efektif sangat penting dalam meredam provokasi dan membangun narasi persatuan. Pemerintah dan masyarakat perlu menggunakan bahasa yang inklusif, menghindari stigmatisasi, serta mengedepankan pesan-pesan toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan. Media massa dan media sosial harus dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang benar, menampilkan keberhasilan pembangunan di Papua, serta mengangkat kisah-kisah inspiratif dari masyarakat Papua yang berkontribusi bagi bangsa.
Peringatan Hari Kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat Papua, untuk merayakan kemerdekaan dengan damai, penuh kegembiraan, dan rasa syukur. Kegiatan peringatan dapat dikemas dengan mengedepankan budaya lokal, seni, dan tradisi Papua, sehingga masyarakat merasa memiliki dan terlibat secara aktif dalam perayaan nasional.
Provokasi penolakan peringatan Hari Kemerdekaan oleh Komnas TPNPB harus direspons dengan bijak, mengedepankan dialog, penghormatan terhadap keberagaman, dan komitmen terhadap persatuan bangsa. Kemerdekaan Indonesia adalah anugerah dan tanggung jawab bersama. Dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila, mari kita jadikan peringatan 17 Agustus 2025 sebagai momentum memperkuat persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk saudara-saudara kita di Papua