pro-independence Papua is the result of the unfair treatment that the Papuan people receive from the Indonesian government which is considered repressive. marginalization, discrimination, including the lack of recognition of Papua's contributions and services to Indonesia, not optimal development of social infrastructure in Papua
Hoaks Surat Terbuka “Anak Mama Hertina”: Narasi Palsu untuk Membungkus Aksi Separatis OPM
Hoaks Surat Terbuka “Anak Mama Hertina”: Narasi Palsu untuk Membungkus Aksi Separatis OPM

Hoaks Surat Terbuka “Anak Mama Hertina”: Narasi Palsu untuk Membungkus Aksi Separatis OPM

Hoaks Surat Terbuka “Anak Mama Hertina”: Narasi Palsu untuk Membungkus Aksi Separatis OPM

Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan viral di media sosial menghebohkan publik. Surat ini mengatasnamakan seseorang bernama Antonia Hilaria Wandagau yang menuduh TNI telah membakar ibunya, Mama Hertina Mirip, hidup-hidup di depan matanya. Tuduhan tersebut menyulut emosi warganet, memicu gelombang kemarahan dan sentimen anti-TNI. Namun setelah ditelusuri secara mendalam, narasi tersebut terbukti palsu alias hoaks. Fakta di lapangan membantah semua isi surat tersebut. Mama Hertina memang ditemukan meninggal dunia, namun bukan karena tindakan aparat negara, melainkan akibat kekejaman kelompok separatis bersenjata yang selama ini menjadi biang kerusuhan di Papua.

Berdasarkan hasil investigasi dari aparat keamanan dan kesaksian warga, Mama Hertina terakhir kali terlihat hidup pada tanggal 15 Mei 2025, setelah mengungsi ke Kampung Mamba Bawah karena teror dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM. Diketahui, Mama Hertina memiliki gangguan kejiwaan dan sering berjalan sendirian ke dalam hutan. Pada 18 Mei 2025, ia menghilang dari posko pengungsian dan diduga kembali ke kampung asalnya di Jaindapa. Di sanalah tragedi menimpa dirinya. Ia dicegat oleh kelompok separatis TPNPB-OPM pimpinan Daniel Ibon Kogoya yang menuduhnya sebagai mata-mata TNI. Tuduhan keji yang tidak berdasar itu menjadi alasan kejam untuk menghabisi nyawanya secara brutal.

Fakta penting lainnya yang menegaskan bahwa TNI tidak terlibat adalah keberadaan mereka yang sudah ditarik mundur sejak 15 Mei 2025 dari Kampung Sugapa Lama. Penarikan ini dilakukan atas permintaan Bupati Intan Jaya dan tokoh masyarakat demi menciptakan ruang aman dan netral bagi warga sipil. Dengan demikian, tidak ada personel TNI di lokasi kejadian pada saat peristiwa tragis itu terjadi. Bahkan, masyarakat setempat telah melaksanakan pemakaman secara adat pada 23 Mei 2025, membuktikan bahwa kejadian tersebut sudah ditangani secara lokal dan tertutup.. Fakta-fakta ini memperjelas bahwa tudingan dalam surat terbuka tersebut hanyalah fitnah yang dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Yang patut dicurigai adalah motif di balik penyebaran narasi palsu ini. Sosok Antonia Hilaria Wandagau tidak dikenal oleh masyarakat sekitar, dan berdasarkan keterangan warga, Mama Hertina tidak memiliki anak kandung. Ini mengindikasikan bahwa surat tersebut adalah hasil rekayasa, kemungkinan besar disusun oleh jaringan separatis untuk menggiring opini publik. Dengan memanfaatkan tragedi kemanusiaan, mereka berusaha membalikkan fakta dan membangun persepsi buruk terhadap aparat negara. Pola seperti ini telah berulang kali digunakan oleh kelompok separatis sebagai bagian dari propaganda mereka: memanipulasi emosi publik untuk menyudutkan pemerintah dan aparat keamanan.

Dalam menghadapi derasnya arus informasi, masyarakat harus semakin cerdas dan waspada, terutama terhadap konten-konten provokatif yang tidak jelas asal-usulnya. Tragedi yang menimpa Mama Hertina Mirip adalah luka kemanusiaan yang seharusnya tidak dijadikan alat politik. Menuduh pihak yang tidak bersalah hanya akan memperkeruh keadaan dan menjauhkan kita dari kebenaran. Saatnya publik, media, dan semua elemen bangsa bersatu melawan hoaks dan propaganda separatis demi menjaga kedamaian, keadilan, dan keutuhan tanah Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *